Last Updated on 1 May 2021 by Herman Tan Manado
Berencana untuk keluar negeri mengunjungi Tiongkok, tetapi tidak tahu cara mengajukan permohonan visa China? Anda akan mendapatkan informasi berikut pada artikel ini :
1. 3 hal yang harus dilakukan sebelum membuat / mengurus Visa Tiongkok : Persyaratan apa saja yang harus dilengkapi dalam pembuatan visa Tiongkok?
2. Cara membuat visa turis Tiongkok (L Visa)
3. Cara mengajukan visa bisnis Tiongkok (F Visa)
4. Cara mengurus visa kerja Tiongkok (Z Visa)
5. Cara mendapatkan visa pelajar/studi Tiongkok (X Visa)
6. Kapan waktu untuk mengajukan visa Tiongkok?
7. Berapa biaya untuk pembuatan visa Tiongkok?
8. Bagaimana cara memperpanjang visa Tiongkok?
9. Apa yang harus dilakukan jika Anda kehilangan paspor dan visa di Tiongkok?
A. 3 Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Mengajukan Visa Tiongkok
1. Cari tahu apakah Anda memerlukan visa.
Harap konfirmasi apakah Anda perlu mengajukan permohonan visa atau tidak. Pastikan untuk meninjau persyaratan bebas visa di Tiongkok.
Indonesia sendiri sejatinya berpartisipasi dalam program bebas visa ke Tiongkok, namun tidak sepenuhnya. Anda tidak perlu mengajukan permohonan visa, jika Anda bepergian untuk keperluan wisata dalam berkelompok/grup.
Tiongkok sendiri tampaknya hanya membebaskan visa pada Negara-Negara kuat (dan tentu banyak uangnya), seperti mayoritas Negara Uni Eropa, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Singapore, Brunei Darusalam, Japan, Korea Selatan, dsb.
Indonesia sendiri tidak termasuk Negara kuat, levelnya kurang lebih setara Malaysia, yang tetap diwajibkan dalam membuat visa.
Dengan jumlah warga keturunan dibawah 1 % dari total penduduk, tidak ada alasan untuk tidak mengenakan visa pada setiap Warga Negara Indonesia. Satu-satunya jalan untuk Anda bisa “bebas keluar masuk Tiongkok”, adalah dengan mengurus Visa Khusus untuk masyarakat keturunan Tiongkok.
Syaratnya cukup berat, dimana Anda wajib membuktikan “kecinaan” Anda (hahaha, sesuatu yang jangan Anda lakukan pada jaman orde baru), dengan melampirkan sejumlah bukti dan berkas pendukung, bahwa Anda memiliki pertalian saudara dengan setidaknya 1 (satu) keluarga warga Tiongkok asli.
Namun jika Anda ingin ke Tiongkok karena tujuan lain, seperti untuk bekerja, melanjutkan studi, keperluan bisnis, atau mengunjungi sanak keluarga (tapi pergi sendiri atau berdua), maka Anda WAJIB mengurus visa.
Orang-orang yang menderita gangguan mental, penyakit kusta, HIV AIDS, penyakit kelamin, dan / atau TBC menular, jika ketahuan, 100% akan ditolak dalam pembuatan visanya, sekalipun dengan alasan untuk keperluan berobat.
Ketahuilah bahwa semua peraturan/kebijakan dalam pembuatan visa China dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hubungi perwakilan duta besar Tiongkok / konjen Tiongkok, atau lewat jalur travel terpercaya untuk mengonfirmasi persyaratan dalam pembuatan visa.
2. Cari tahu visa apa yang Anda butuhkan. Tentukan jenis visa yang ingin Anda ajukan, dengan membaca artikel tentang jenis-jenis visa China. Setiap jenis visa menjelaskan persyaratan apa saja yang diperlukan. Pilih jenis visa yang sesuai dengan situasi Anda.
3. Periksa paspor Anda
Pastikan validitas paspor Anda. Untuk mendapatkan visa China, Anda harus memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan. Jadi jika paspor Anda akan kedaluwarsa dalam waktu kurang dari 6 bulan, Anda harus memperbaruinya sebelum Anda mengajukan visa. Anda harus memiliki beberapa halaman kosong di paspor Anda juga, untuk ditempeli stiker/lembaran visa Tiongkok.
Baca juga : Inilah Cara Mengurus Paspor WNI Tionghoa
B. Cara Membuat Visa Turis Tiongkok (L Visa)
Visa Turis adalah jenis visa yang paling umum dan cenderung menjadi yang dipilih oleh para pelancong. Jika Anda berencana untuk berlibur atau mengunjungi keluarga di Tiongkok, Anda harus mendapatkan visa turis.
Jika Anda berencana untuk bepergian dengan grup wisata yang dikelola oleh agen perjalanan, visa grup dapat diterima; yang artinya Anda tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus visa selama pergi dalam rombongan tur, namun tetap harus memasukkan lampian berkas pembuatan visa (seperti paspor, pas foto, KTP, dsb), yang akan diurus oleh pihak travel / agen perjalanan.
Visa ini biasanya dikeluarkan untuk single entry (sekali masuk), double entry, atau multiple entry Visa. Durasi visa biasanya berlaku untuk 30-60 hari sejak tanggal dikeluarkan, issued).
Jadi jika Anda berencana untuk mengunjungi wilayah Tiongkok beberapa kali, ajukan multiple entry visa (durasinya 6 atau 12 bulan) agar bisa masuk berkali-kali tanpa perlu membuatnya lagi.
Langkah 1 : Kumpulkan dokumen Anda
1. Paspor (asli, bukan copyan) dengan setidaknya 2 halaman kosong.
2. Formulir aplikasi visa yang lengkap (formulir aplikasi visa dapat diunduh dari situs web kedutaan Tiongkok). Anda dapat melengkapinya dengan komputer, mencetak, dan menandatanganinya)
3. Foto terbaru seukuran foto di paspor (hanya kepala hingga bahu, tampak depan, dengan latar belakang putih, ukuran sekitar 3×4.
4. Bukti pemesanan tiket pesawat (pulang pergi, visa Anda 100% akan ditolak jika hanya ada tiket sekali jalan), dan bukti reservasi penginapan hotel.
Catatan! Jika Anda berencana untuk tinggal bersama teman atau keluarga yang tinggal di Tiongkok, dan tidak memberikan bukti konfirmasi hotel, Anda perlu memberikan surat undangan yang ditulis tangan dan ditandatangani ybs. Surat itu harus mencakup informasi berikut :
♦ Informasi pribadi pemohon : nama, jenis kelamin, dan tanggal lahir.
♦ Rincian kunjungan : tanggal, tempat tujuan untuk dikunjungi, nomor kontak untuk dihubungi dan tempat akomodasi.
♦ Detail pihak yang diundang : nama, nomor telepon, alamat, dan hubungan dengan pemohon.
Langkah 2 : Kirim aplikasi
Anda dapat mengajukan aplikasi dan berkas visa di kantor kedutaan atau konsulat Tiongkok (di Jakarta atau di Surabaya ada perwakilannya). Jika lokasi Anda jauh, Anda bisa menggunakan jasa pihak travel yang sudah ada jalur ke sana.
Jika Anda tidak bisa datang sendiri, Anda bisa mempercayakan orang lain untuk membawakan aplikasi dan berkas visanya, atau agen perjalanan / visa untuk membantu menangani aplikasi visa Anda. Di luar Negeri, pembuatan visa Tiongkok sudah dapat dilakukan secara online (email + atttach file).
Langkah 3 : Bayar biaya pembuatan visa dan ambil visa Anda
Biaya pembuatan visa sangat bervariasi tergantung dari tipe visa Anda. Untuk visa turis, single entry harganya ± Rp.540.000,- double entry ± Rp.690.000,-, dan multi entry ± Rp.840.000,-. Harga visa juga bisa berubah-ubah sedikit.
Ajukan izin khusus jika Anda berencana bepergian ke Daerah Otonomi Tibet. Anda harus mendapatkan izin khusus dari agen perjalanan lokal Tiongkok.
Jika Anda sudah berada di Hong Kong dan ingin mengunjungi Tiongkok daratan, dimungkinkan untuk mendapatkan visa on arrival China di Hong Kong.
C. Cara Mengajukan Visa Bisnis Tiongkok (F Visa)
Jika Anda akan melakukan perjalanan bisnis ke Tiongkok, maka Anda akan memerlukan Visa Bisnis. Visa ini biasanya dikeluarkan untuk entri tunggal, entri ganda, atau multiple entry. Durasi tinggal biasanya 30-60 hari.
Terlepas dari dokumen umum, seperti paspor, formulir aplikasi visa, dan pas foto terbaru, visa ini mensyaratkan Anda untuk memiliki surat undangan yang disediakan oleh organisasi atau perusahaan Tiongkok (dengan bukti kop surat resmi, yang mencantumkan alamat perusahaan, nomor telepon/fax, tandatangan serta cap stempel institusi perusahaan).
Surat undangan Anda harus mencakup detail berikut :
1. Informasi pribadi Anda: nama, tanggal lahir, nomor paspor, nama lengkap perusahaan tempat Anda bekerja, dan jabatan Anda;
2. Tujuan utama / maksud kunjungan Anda;
3. Kota yang akan Anda kunjungi;
4. Tanggal kedatangan dan keberangkatan;
5. Penjelasan hubungan antara perusahaan Cina dan perusahaan Anda;
6. Penjelasan tentang siapa yang akan menanggung biaya akomodasi Anda selama di Tiongkok;
. Informasi pribadi tentang orang yang mengundang Anda: nama lengkap, jabatan, rincian alamat tinggal pribadi, dan nomor telepon pribadi;
8. Stempel resmi perusahaan atau organisasi dan tanda tangan orang yang mengundang.
D. Cara Mengurus Visa Kerja (Z Visa)
Jika Anda ingin bekerja di Tiongkok dan ingin mendapat bayaran legal disana
(bukan imigran), Anda memerlukan Visa Kerja.
1. Mintalah perusahaan Anda untuk memberikan Anda dokumen yang tepat, seperti surat keterangan / pemberitahuan visa dan izin kerja pegawai.
2. Visa ini hanya berlaku selama 30 hari sejak tanggal kedatangan. Jadi, Anda perlu mengajukan izin tinggal sementara di Biro Keamanan Publik (kantor polisi setempat) ketika Anda tiba.
3. Secara umum, batas usia untuk pelamar pria adalah 18-60 dan 18-55 untuk pelamar wanita.
4. Jika Anda ingin bekerja lewat jalur pemerintah Indonesia, maka semua berkasnya akan diurus oleh pemerintah.
Sejatinya, jarang WNI yang bekerja di Tiongkok, apalagi untuk pekerjaan rendahan rumahan yang tidak memerlukan keterampilan khusus (laiknya TKI, buruh, pengasuh anak/lansia, dsb).
Karena disana juga masyarakat kelas bawah begitu banyak, ditambah jumlah penduduknya 5x lebih banyak dari kita, dan bayarannya juga tidak setinggi jika bekerja di Singapore, Malaysia, Hongkong, Japan, atau Korea.
E. Cara Mendapatkan Visa Pelajar/Studi Tiongkok (X Visa)
Jika Anda berniat untuk mengajukan visa pelajar di Tiongkok, terlebih dahulu harus diterima oleh lembaga pendidikan Tiongkok yang diakui (istilahnya, terakreditasi), kemudian harus mendapatkan visa pelajar sebelum tiba disana.
Namun biasanya di Indonesia ada jalur khusus lewat lembaga pendidikan swasta di Indonesia, atau beasiswa yg diberikan oleh pemerintah Indonesia/Tiongkok, dimana biasanya staf merekalah yang akan mengarahkan step by stepnya.
Dibawah adalah panduan umum bagi pelajar single fighter, yang akan mengurusnya sendiri (kemungkinan juga karena melamar sendiri ke universitasnya, atau diberi beasiswa oleh universitas disana). Salut untuk mereka, karena merekalah pelajar yang sebenarnya!
Untuk tetap tinggal di Tiongkok selama masa studi, pelajar asing harus mengajukan permohonan Visa Pelajar X1 (untuk studi / kerja lapangan lebih dari 180 hari) atau Visa Pelajar X2 (untuk studi / kerja lapangan kurang dari 180 hari).
Langkah 1 : Rencanakan untuk mendaftar pada waktu yang tepat
Waktu terbaik untuk mengajukan visa studi Tiongkok adalah antara 2 bulan sampai minimal 15 hari sebelum keberangkatan Anda kesana.
Visa akan berakhir setelah 90 hari (atau 180 hari, dalam beberapa kasus), mulai dari hari Anda mendapatkannya. Visa X berlaku untuk satu kali masuk.
Pemegang visa X harus melalui formalitas tempat tinggal di departemen keamanan publik setempat dalam waktu 30 hari setelah masuk ke Tiongkok untuk mendapatkan Izin Tinggal untuk Tujuan Studi.
Langkah 2 : Siapkan Dokumen yang Diperlukan
♦ Formulir Permohonan visa pelajar/studi yang telah diisi lengkap.
♦ Asli dan fotocopy visa untuk studi di Tiongkok (JW201 atau JW202).
♦ Asli dan fotocopy surat masuk institusi pendidikan Tiongkok.
♦ 2 lembar pas foto terbaru (biasanya berukuran 3×4), latar putih.
♦ Paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan
♦ Selama studi, akan tinggal dimana? di asrama sekolah atau universitas? menyewa kos/apartemen? lampirkan bukti sewa dan alamat lokasinya.
♦ Dokumen terkait lainnya mungkin diperlukan tergantung pada latar belakang dan / atau negara pelamar.
Unduh formulir aplikasi visa, dan isi dengan hati-hati dan akurat, karena hal ini dapat menyebabkan keterlambatan dalam pemrosesan dan atau penolakan terhadap visa yang diminta.
Terima formulir JW201 atau JW202 Anda dan pemberitahuan penerimaan secara tertulis dari lembaga pendidikan yang menerima Anda di Tiongkok.
Anda dapat mencetak sendiri surat penerimaan dari internet, tetapi Anda harus menyerahkan formulir JW asli, diisi dan dikirim kepada Anda oleh lembaga pendidikan di Tiongkok serta di fotokopi (istilahnya, dilegalisir) oleh mereka.
Langkah 3 : Kirim Aplikasi Anda
Kirimkan formulir aplikasi visa studi di Kedutaan Besar Tiongkok, Konsulat, atau lewat jika jauh, bisa lewat jasa agen perjalanan terpercaya, untuk diajukan atas nama Anda.
Cara kerjanya, mereka akan mengirimkan dokumen seperti laiknya Anda mengirimkan barang, ke Jakarta atau Surabaya. Disana, mereka sudah ada orang yg sudah menunggu, untuk mengantarkan sendiri dokumen ke kantor kedutaan/konsul.
Membayar biaya aplikasi visa. Harganya bervariasi dari Rp.540.000 hingga Rp.1.140.000.
F. Kapan Waktu Untuk Mengajukan Visa Tiongkok?
Penting untuk mendapatkan visa Anda lebih awal, sekitar 15 atau 30 hari sebelum melakukan perjalanan, tetapi tidak terlalu dini, karena itu hanya berlaku untuk 90/180 hari untuk visa single / double entry sejak tanggal dikeluarkan.
Waktu pemrosesan layanan reguler adalah 4 hari, dan layanan rush, yang hanya membutuhkan waktu 2 hari kerja, tentu dengan biaya yang lebih mahal.
G. Berapa Biaya Untuk Pembuatan Visa Tiongkok?
Setelah melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang diperlukan, Anda dapat datang langsung ke kantor Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta, atau Konsulat Jenderal Tiongkok di Surabaya (bisa lewat jasa travel yg biasa mengurus paspor terpercaya, atau dititip sama orang yg berdomisili disana).
Anda dapat memasukkan aplikasi Anda pada waktu dan jam kerja (sabtu, minggu, tanggal merah libur). Mengenai lamanya waktu pengurusan visa bergantung pada jenis layanan yang kita ambil. Terdapat 3 jenis kategori layanan visa yang disediakan, yaitu :
1. Layanan Regular : Untuk layanan regular, lamanya waktu pengurusan visa adalah 4 hari kerja, terhitung sejak Anda memasukkan aplikasi berkas Anda. Jadi misalnya jika Anda memasukkannya pada hari Senin, maka visa Anda akan keluar pada hari Jumat pada minggu yang berjalan.
2. Layanan Express : Untuk layanan express umumnya membutuhkan waktu 3 hari kerja.
3. Layanan Rush : Sedangkan untuk layanan rush membutuhkan 2 hari kerja. Namun bila sedang tidak banyak aplikasi permohonan yang masuk, maka dapat diambil keesokan harinya.
Anda juga dapat melihat biaya dalam mengurus visa Tiongkok secara langsung pada link berikut ini.
Baca juga : Inilah 12 Jenis VISA beserta Biayanya Yang Perlu Anda Ketahui Untuk Masuk Tiongkok
Agar lebih memudahkan perhitungan kalikulasi biayanya, boleh lihat tabel dibawah ini :
10 hal yang perlu diperhatikan :
1. Proses kilat (layanan express) dan proses super kilat (layanan rush) belum tentu di approved atau disetujui oleh pihak Kedutaan, tergantung kebijaksanaan dari Kedutaan dan harus membuat surat pernyataan mengenai alasan yang masuk akal (misalnya karena sakit untuk berobat; disertai keterangan medical check up) sebagai bahan pertimbangan oleh Kedutaan.
2. Untuk proses Double Entry, wajib melampirkan semua bookingan periode keberangkatan (atau dengan yang ke dua ) di Tiongkok.
3. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
4. Jika visa sedang diproses dan permintaan proses dipercepat, maka harus membayar semua biaya kilat dalam satu tanda terima.
5. Untuk masa berlaku visa 2 bulan, diperbolehkan durasi tinggal di Tiongkok diperbolehkan selama 1 bulan.
6. Untuk visa bisnis, harus ada kop surat di atas undangan dari perusahaan Tiongkok & surat izin visa asli dari instansi pemberi visa di Tiongkok.
7. Tidak ada pengembalian biaya visa apabila ada pembatalan dari pihak pemohon atau visanya ditolak oleh pihak Kedutaan (sangat jarang terjadi, kecuali anda dicurigai sebagai teroris pelaku kriminal).
8. Permohonan visa untuk anak-anak mohon dapat menggunakan identitas nama dan alamat sekolah, serta fotokopi KTP, Paspor dan Visa dari orang tua atau perwaliannya.
9. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
10. Visa X adalah visa yang diberikan untuk mereka yang akan menetap di Tiongkok selama setahun atau lebih. Visa X ini hanya berlaku 30 hari; jadi setelah tiba di Tiongkok, harus segera dirubah menjadi resident permit*(membutuhkan masukan lebih lanjut).
Setelah dirubah menjadi resident permit, sang pemilik bebas keluar masuk Tiongkok selama masa resident permit masih berlaku. Resident permit merupakan persyaratan mutlak bagi para pelajar atau mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke Tiongkok.
Jika telah memasukkan aplikasinya, maka Anda hanya perlu datang pada hari yang telah ditentukan untuk mengambil visa Anda. Waktu pengambilan visa adalah pukul 9 pagi hingga pukul 4 sore; lebih lama satu jam dari waktu pemasukan aplikasi visa.
Selain itu loket pengambilan visa juga terpisah dengan loket pemasukan aplikasi sehingga Anda tidak perlu takut jika terjadi antrean pada loket pemasukan aplikasi. Sebagai akhir, Anda akan membayar biaya pembuatan visa ini pada saat visanya telah keluar.
Namun apabila Anda menggunakan jasa Calo pihak ketiga, biasanya akan diwajibkan untuk membayar secara penuh terlebih dahulu, dan pasti ada tambahan biaya jasa pengurusan.
Jika masih kurang jelas, pembaca bisa bertanya langsung ke staf perwakilan Kedubes Tiongkok (atau membuka situs resminya) atau ke travel-travel yang menyediakan jasa mengurus visa.
H. Bagaimana Cara Memperpanjang Visa Tiongkok?
Wisatawan atau orang asing yang ingin tinggal di Tiongkok melebihi jangka waktu visanya, perlu mengajukan perpanjangan visa.
Aplikasi perpanjangan visa, yakni berupa formulir yang diserahkan ke Biro Keamanan Publik setempat (Public Security Bureau), paling lambat 7 hari sebelum tanggal berakhirnya visa.
Pengunjung yang bepergian dengan rombongan (menggunakan visa grup), namun ingin tinggal lebih lama dari grup, harus mengajukan pembuatan visa individual.
Pengunjung yang ingin memperpanjang visanya di Tiongkok, harus melampirkan berkas berikut :
1. Paspor yang masih berlaku dan visa Anda saat ini.
2. Pas foto terbaru seukuran foto di paspor (3×4).
3. Formulir permohonan yang sudah dilengkapi dan ditandatangani untuk perpanjangan visa.
4. Alasan meminta perpanjangan visa.
Durasi perpanjangan tergantung pada jenis visa. Khiusus multiple entry visa, tidak dapat diperpanjang lagi. Jika Anda memaksakan tetap tinggal dengan visa yang telah habis/expire, Anda berisiko di denda berat, dan rencana perjalanan Anda akan terganggu.
I. Apa Yang Harus Dilakukan Jika Anda Kehilangan Paspor dan Visa di Tiongkok?
Pastikan untuk memeriksa apakah paspor Anda benar-benar hilang sebelum Anda melaporkannya. Setelah dilaporkan hilang, maka status paspor Anda yang lama akan dibatalkan dan dinyatakan tidak lagi valid; dan Anda akan membutuhkan paspor pengganti (paspor baru).
Jika Anda benar kehilangan paspor ketika sedang bepergian ke Tiongkok, maka JANGAN PANIK! Berikut adalah 4 langkah yang dapat Anda ikuti :
1. Minta bantuan pemandu wisata (guide, jika ada) Anda, dan segera laporkan kerugian tersebut ke Biro Keamanan Publik terdekat (Public Security Bureau), yang akan mengeluarkan laporan kehilangan paspor.
Hal ini mirip ketika Anda kehilangan KTP, SIM, atau buku tabungan, tentu harus melapor ke kantor polisi wilayah untuk membuat keterangan laporan kehilangan, bukan?
2. Pergi ke hotel / penginapan Anda, dan minta bukti cap tinggal Anda (ini terserah mau di cap di lembaran bukti pembayaran atau dimana, pokoknya minta cap hotel mereka). Anda akan membutuhkannya untuk membuat paspor baru, bersama dengan beberapa berkas yang lain :
♦ Bukti identitas asli lain, atau bukti kewarganegaraan, seperti KTP, SIM, atau apalah (harus merupakan dokumen ID foto asli yang dikeluarkan pemerintah). Ini kalau sampe hilang juga, bisa lebih ribet, karena Anda mesti membuktikan status kewarganegaraan Anda di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Semoga saja database kependudukan Anda sudah lengkap. Biasanya mereka akan mengetes sidik jari, menanyakan alamat rumah dan kontak Anda di Indonesia, dan bisa jadi, Anda akan disuruh menyanyikan lagu kebangsaan untuk memastikan bahwa Anda benar adalah WNI 🙂
♦ Sekitar 8 lembar pas foto (ukuran 3×4) dengan latar belakang putih. 2 foto untuk aplikasi paspor baru, 1 foto untuk mengajukan visa baru yg akan ditempel di paspor, dan sisanya untuk pemberkasan mereka disana.
♦ Fotocopy paspor lama Anda (kami sarankan Anda membawa beberapa fotocopy paspor Anda saat bepergian).
3. Cari kantor kedutaan besar Indonesia di Tiongkok (KBRI di Beijing, dan kemungkinan ada perwakilannya di Guangzhou, CMIIW) dan ajukan permohonan paspor pengganti secara langsung. Anda akan diminta untuk melengkapi aplikasi paspor baru, dan akan dikenakan biaya untuk mengganti paspor.
4. Setelah paspor baru dikeluarkan, pergilah ke Biro Keamanan Publik (Public Security Bureau) tempat Anda melapor kehilangan (tidak tahu apa bisa sekalian juga di Beijing), dan ajukan pembuatan visa baru, sehingga Anda dapat melanjutkan perjalanan atau pulang ke negara Anda.
Baca juga : Inilah Cara Mengurus Paspor WNI Tionghoa Jika Hilang
Waktu pemrosesan pembuatan paspor pengganti sekitar 2 hari kerja. Namun, dalam beberapa kasus, penggantian mungkin memerlukan waktu berminggu-minggu untuk diproses. Perhatikan bahwa kantor pemerintah yang menangani masalah seperti itu biasanya tutup pada akhir pekan (sabtu, minggu) dan hari libur Nasional setempat.
Jadi berhati-hatilah dengan paspor Anda selama perjalanan Anda! Bawalah kemanapun Anda pergi, dan tinggalkan salinan fotocopy paspornya di tas kamar hotel.
Permisi mau numpang nanya, tadi saya baca kalau visa-F bisa single/multiple entry. ketentuan untuk bikin visaF yg multiple entry itu apa ya
saya ingin bertanya: apabila ganti passport karena masa berlaku sudah kurang dari 6 bulan, apakah X visa juga harus diperbaharui?
Hi Margareta,
Visa yg diperbaharui hanya yg sudah kadaluarsa, atau yg kurang dari 6 bulan.
Jika visa X (visa studi) Anda masih cukup panjang, tidak perlu diperbaharui.
Mohon maaf, saya ingin bertanya. Jika visa pelajar sudah jadi, namun karena sesuatu hal yg mengharuskan saya pindah kampus apakah bisa mengajukan visa pelajar lagi untuk perpindahan kampus?
Hi hendak bertanya, untuk visa bisnis, apakah invitation letternya harus asli dari China ya? atau boleh by email.
terima kasih atas informasinya.
Boleh dari e-mail. Lalu di print.