Kerusuhan Hong KongKerusuhan Hong Kong. Sumber : Kompas

Last Updated on 18 September 2019 by Herman Tan Manado

Sejak Februari 2019 lalu, berita dunia dipenuhi dengan pembahasan isu terkait dengan kerusuhan di HongKong. Masyarakat HongKong dengan tegas menolak RUU Ekstradisi yang dibuat oleh pemerintah HongKong, yang saat ini dipimpin oleh Carrie Lam (62).

Berbagai aksi demonstrasi dilancarkan sebagai bukti penolakan ini. Aksi unjuk rasa dilakukan selama berbulan-bulan (sejak Februari 2019), dan mengakibatkan ratusan perusuh telah ditangkap.

Isu ini juga telah menarik perhatian internasional. Saat ini, Amerika Serikat, Inggris dan Jerman telah terlibat secara langsung dalam konflik ini. Pemerintah dan masyarakat HongKong sendiri juga terpecah menjadi 2 kubu, yakni kubu Pro Demokrasi HongKong dan kubu Pro Tiongkok.

Sejatinya, HongKong, Makau, Taiwan, dan Tiongkok memiliki satu garis keturunan dan budaya yang erat. Lantas, mengapa warga HongKong enggan memiliki aturan yang terkait dengan Tiongkok daratan?

A. Awal Mula Permasalahan RUU Ekstradisi

Masalah yang terjadi di HongKong dimulai ketika terjadi kasus pembunuhan di Taiwan pada Februari 2018. Seorang pemuda berusia 19 tahun asal HongKong ditetapkan oleh pemerintah Taiwan menjadi tersangka kasus ini. Pemuda tersebut dituduh telah membunuh kekasihnya sendiri, ketika tengah berlibur ke Taiwan.

Pacar dari si korban pun kemudian mengaku kepada pihak kepolisian, setibanya dia kembali ke HongKong. Saat ini dia memang telah menjalani masa hukuman di penjara, tapi untuk kasus yang lain, yaitu tuduhan pencucian uang yang nilainya tidak seberapa.

Pemerintah Taiwan sendiri meminta Pemerintah HongKong untuk mengekstradisi pria tersebut, agar diproses dalam kasus hukum (pembunuhan) yang menjeratnya. Dari sinilah RUU Ekstradisi mulai diwacanakan.

B. Isi RUU Ekstradisi : Penjarakan Dulu, Adili Kemudian!

Kerusuhan Hong Kong
Kerusuhan di HongKong. Tampak para demonstran sedang berhadapan dengan barisan barikade kepolisian HongKong (Foto : kompas.com)

Inti dari RUU Ekstradisi sendiri adalah mengekstradisi terdakwa suatu kasus, jika ada permintaan dari pemerintah Tiongkok, HongKong, Makau, dan Taiwan berdasarkan kategori kasus.

Tidak semua kasus termasuk dalam RUU ini, contohnya kasus penggelapan pajak. Ekstradisi juga hanya dapat dilakukan, jika terdakwa mandapat hukuman minimal 7 tahun penjara hingga seumur hidup. Singkatnya, hanya kasus tertentu dengan pelanggaran yang berat.

Permintaan ekstradisi juga akan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh pejabat HongKong, dan tidak termasuk terduga pelaku kejahatan agama dan politik.

Informasi tambahan dari Tempo menyebutkan bahwa Pemerintah HongKong lalu mengubah ketentuan itu, dengan memasukkan ketentuan baru bahwa tersangka bisa diekstradisi ke Tiongkok daratan termasuk Taiwan dan Makau, untuk kejahatan kasus apapun tanpa terkecuali.

Hal ini dilakukan untuk menutup celah hukum, yang membuat wilayah semi-otonom itu (selama ini) dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kriminal dari Tiongkok daratan.

C. Penolakan Masyarakat HongKong Terhadap RUU Ekstradisi

Tampak massa demontran yang selalu membawa atribut bendera USA dalam setiap aksinya. Apa maksud dari membawa bendera asing tersebut?

Masyarakat HongKong bereaksi dengan menggelar berbagai aksi protes & penolakan terhadap RUU Ekstradisi. Sejak Februari 2019 hingga kini (september 2019), aksi tersebut masih terus dilancarkan. Masyarakat HongKong menilai bahwa RUU ini akan mengancam kedaulatan HongKong. Alasannya adalah perbedaan ideologi antara HongKong dan Tiongkok.

HongKong menganut paham DEMOKRASI, sementara Tiongkok menganut ideologi KOMUNIS.

Masyarakat HongKong khawatir, jika pemerintah & pengadilan HongKong mengizinkan untuk mengekstradisi warganya yang terlibat kasus kriminal ke Tiongkok daratan, mereka tidak bisa mendapatkan keadilan dan proses hukum yang transparan lagi. Hal ini dikarenakan mereka wajib menjalani proses sidang atas kasusnya di pengadilan di Tiongkok, yang semuanya serba tertutup.

Tidak hanya masyarakat, namun para hakim senior di HongKong pun mengkhawatirkan hal yang sama, karena merasa sistem peradilan di Tiongkok tidak dapat dipercaya untuk memberikan keputusan yang adil.

Selain itu, terdapat kekawatiran lainnya, yakni pemerintah Tiongkok bisa menggunakan RUU Ekstradisi ini untuk “menghabisi” lawan-lawan politiknya, atau mereka2 yang selama ini getol bersuara dalam menentang kebijakan2 pemerintah pusat.

Sebenarnya, tujuan utama dari aksi demonstran HongKong hanya 3, yaitu :

1. Menuntut Carrie Lam mundur dari jabatan kepala eksekutif HongKong.
2. Menuntut pembebasan para demonstran yang telah tertangkap.
3. Menuntut pembentukan komisi independen untuk menyelidiki dugaan kekerasan oleh kepolisian HongKong selama menangani unjuk rasa.

D. Kronologi Kerusuhan HongKong : Tiap Hari Demo!

Polisi Hong Kong
Polisi HongKong mengamankan aksi demonstrasi dengan menembakkan peluru karet (Foto : CNN Indonesia)

RUU Ekstradisi mulai dicanangkan pada Februari 2019. Bulan berikutnya, ribuan masyarakat mulai turun ke jalan untuk melancarkan protes. Meskipun di protes secara besar-besaran, pada 3 April 2019, Carrie Lam tetap memperkenalkan RUU Ekstradisi kepada publik. Hal ini menyulut masyarakat untuk kembali melakukan aksi di depan gedung parlemen.

Rapat legislatif HongKong sendiri terpecah menjadi 2 kubu, yakni para pro-demokrasi dan loyalis Tiongkok. Pada Mei 2019, Carrie Lam menyatakan akan tetap mendorong disahkannya RUU tersebut. Pada bulan yang sama, Uni Eropa mulai ikut bersuara mengecam RUU Ekstradisi.

Setelah melempari EMBLEM (simbol Negara) Tiongkok dan Hongkong dengan cat dan telur busuk, massa yang sebagian besar didominasi pemuda/pemudi (usia pelajar/mahasiswa) itu juga membawa bendera Amerika, dalam setiap aksi demonstrasi mereka.

Pemerintah Tiongkok pun marah besar, setelah Amerika dan Inggris secara terang-terangan mendukung aksi demonstran; dimana mereka juga mulai mengincar (merusak) sejumlah bangunan milik Tiongkok.

Para demonstran juga menggelar flashmob, atau tarian massal secara acak. Mereka juga menyanyikan lagu-lagu berbau agamais, seperti ‘Sing Halelujah to The Lord’, ‘Do You Hear The People Sing’, dan ‘Glory to Hong Kong’.

Tampak emblem atau lambang Negara Tiongkok yang dilempari cat. Menyerang simbol/lambang Negara yang terpasang resmi, seharusnya bisa dijerat dengan Undang-Undang.

Pada awal bulan Juni, tercatat ada 3 aksi besar anti RUU Ekstradisi.

Tanggal 4 Juni 2019, lebih dari 120 ribu pelajar, alumni, staf, dan orang tua siswa dari 185 sekolah menengah menandatangani petisi menentang RUU ekstradisi.

Tanggal 6 Juni 2019, sebanyak 3.000 pengacara HongKong turun ke jalan, dengan mengenakan pakaian hitam untuk memprotes RUU itu.

Dan puncaknya pada tanggal 9 Juni 2019, sekitar 1 juta orang menggelar pawai unjuk rasa, untuk menentang RUU ekstradisi ke sejumlah kantor pemerintahan. Unjuk rasa ini berakhir dengan bentrokan antara pengunjuk rasa dengan pihak kepolisian HongKong.

Unjuk rasa lanjutan kembali dilakukan pada 12 Juni 2019. Bentrokan kembali terjadi. Polisi menembakkan peluru karet dan melempar gas air mata ke arah demonstran. Pada hari berikutnya, kantor2 pemerintahan terpaksa ditutup.

Pembahasan RUU Ekstradisi masih dilanjutkan. Namun pada pertengahan Juni, Carrie Lam secara mengejutkan mengatakan kepada publik bahwa pembahasan RUU akan DITUNDA. Ia juga meminta maaf akibat kerusuhan yang terjadi. Namun, masyarakat tetap tidak terima, dan memintanya mundur dari jabatan sebagai pemimpin HongKong¹.

Pada tanggal 18 Juni 2019, Carrie Lam mengumumkan bahwa RUU Ekstradisi dibatalkan, tetapi kerusuhan masih terjadi dan publik tetap menginginkan Carrie Lam untuk mundur.

Amerika Serikat juga tak ketinggalan ikut terlibat isu ini. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengatakan bahwa dirinya akan mengangkat pembahasan isu ini dalam KTT G20 di Osaka, Jepang. Namun, Tiongkok dengan tegas menolak. Menteri Luar Negeri Tiongkok, Zhang Jun, mengatakan bahwa pemerintah Tiongkok akan memastikan hal ini tidak dibicarakan dalam konferensi.

Zhang mengatakan bahwa urusan HongKong adalah urusan dalam negeri Tiongkok, dan tidak akan membiarkan pemerintah asing mencampurinya. Sebaliknya, pemerintah Tiongkok menuduh agen pemerintah dan media-media Amerika & Inggris ikut mendalangi sejumlah kerusuhan, hingga permasalahannya semakin membesar.

Meskipun begitu, para aktivis HongKong kerap menyerukan kepada para pemimpin dunia, agar masalah ini dibahas dalam G20.

Demonstrasi masih terjadi hingga Juli 2019. Pada tanggal 5 Juli 2019, Carrie Lam mencoba melakukan mediasi antara pemerintah dengan pengunjuk rasa, yang akan diwakili oleh beberapa mahasiswa dari berbagai universitas.

Tampak para demonstran menghadapi gas air mata, semprotan merica, dan pentungan saat mereka berusaha menyerbu Dewan Legislatif HongKong (Foto : nytimes.com)

Tanggal 9 Juli 2019, Carrie Lam kembali menyatakan bahwa RUU Ekstradisi telah DIBATALKAN. Namun kerusuhan tetap terjadi, dan menyebar hingga ke wilayah perbatasan Tiongkok. Demonstran mulai ditahan dan diproses secara hukum.

Akibat penangkapan itu, ribuan Pegawai Negeri HongKong berunjuk rasa, dan menuntut pembebasan para demonstran yang tertangkap². Padahal, sebagai pegawai Negeri, mereka terikat secara kode etik kedinasan, untuk pro kepada pemerintahan, atau setidaknya berlaku netral.

Mereka juga mendirikan komisi independen untuk menyelidiki dugaan kekerasan oleh polisi selama menangani unjuk rasa³.

Pada tanggal 12 Agustus 2019, unjuk rasa besar-besaran kembali terjadi. Kali ini, Bandara Internasional HongKong menjadi sasaran. Bandara tersibuk di dunia itu pun lumpuh. Seluruh jadwal penerbangan dibatalkan, dan jalur kedatangan dialihkan. Belasan pihak maskapai pun mengaku mereka merugi atas kejadian tersebut.

Hal ini terjadi, karena otoritas berwenang pihak bandara memberikan ijin kepada demonstran untuk masuk, meskipun aksi ini belum mendapat persetujuan dari polisi. Tiongkok mengecam aksi ini dan menganggapnya sebagai aksi terorisme. Alasannya, bandara adalah OBJEK VITAL NEGARA, dan seharusnya steril dari aksi unjuk rasa.

Bandara menjadi tujuan para pengunjuk rasa, dengan tujuan UNTUK MENCARI DUKUNGAN LUAR NEGERI, mengenai masalah yang sedang menimpa kotanya.

Berbagai aksi unjuk rasa masih dilancarkan. Namun mulai tanggal 24 Agustus 2019, para demonstran mulai menggelar aksi damai, dengan saling menggenggam tangan satu sama lain, yang disebut dengan aksi ‘Hong Kong Way’ di media sosial. Meskipun begitu, Carrie Lam berkeras tak ingin mengikuti tuntutan para pendemo.

Pada tanggal 4 September 2019, pemerintah Hongkong kembali mengumumkan pembatalan RUU Ekstradisi. Namun, pemblokiran bandara kembali terjadi. Massa demonstran yang berhasil menerobos masuk, mulai merusak isi dalam bandara.

Demonstran juga berunjuk rasa di depan konsulat Amerika Serikat di HongKong, untuk meminta Donald Trump membebaskan HongKong dari cengkeraman Tiongkok. Tampaknya, tujuan awal dari aksi demonstran telah melenceng jauh. Mereka tampaknya ingin meminta referendum, aksi voting atau memisahkan diri sepenuhnya dari Tiongkok.

Tuduhan Tiongkok bahwa orang asing juga turut berperan dalam kerusuhan, tampaknya bukan isapan jempol belaka. Tampak seorang pria yang diduga menjadi koordinator aksi demonstrasi, dengan memprovokasi massa melawan polisi.

Meskipun telah menyatakan pembatalan RUU Ekstradisi berkali-kali, kerusuhan tidak juga mereda. Masyarakat menilai, Carrie Lam terlambat untuk mengambil langkah ini. Menurut mereka, hal ini seharusnya sudah dilakukan sejak Juni lalu. Mereka juga menganggap tindakan Lam ini didasari oleh perintah pemerintah Tiongkok.

Akibatnya, pencabutan RUU tetap tak mampu meredam kemarahan warga HongKong.

Joshua Wong, seorang aktivis terkemuka HongKong, berkunjung ke Taiwan untuk menyerukan persatuan melawan Tiongkok, hingga akhirnya ia ditangkap. Ia dibebaskan tak lama kemudian dengan jaminan.

Namun, Wong tidak menyerah. Ia kembali terbang ke Jerman untuk bertemu Menteri Luar Negeri Jerman, Heiko Maas. Hal ini memicu kemarahan pemerintah Tiongkok. Pemerintah Tiongkok memanggil duta besar Jerman di Beijing, dan meminta pihak Jerman membeberkan semua hal yang dibicarakan Wong dan Maas.

Meskipun dikecam Tiongkok, pada tanggal 16 September 2019, Wong menyatakan akan mengunjungi Amerika Serikat untuk meminta dukungan pemerintah AS. Aksinya dalam menggalang dunia luar untuk “memerdekakan HongKong”, dianggap sebagai sebuah tindakan makar oleh pemerintahan yang berdaulat, Tiongkok.

5. Tanggapan Pemerintah Indonesia

Tampak seorang turis emak2 yang memberikan barang bawaannya kepada petugas bandara, ketika ia mencoba memasuki gerbang keberangkatan saat aksi demonstrasi di bandara internasional Hong Kong, pada 13 Agustus 2019 (Foto : AFP / Philip Wong).

Kerusuhan yang terjadi di HongKong berdampak bagi banyak pihak, salah satunya di bidang ekonomi. Dampaknya tidak hanya terasa di dalam Negara yang terlibat, namun imbasnya sampai ke tingkat regional. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah.

Tim renang PON DKI yang baru saja mengikuti Kejuaraan HongKong terbuka, terpaksa menginap di bandara akibat blokade bandara oleh demonstran pada 12 Agustus 2019 lalu. Para calon penumpang pesawat tujuan HongKong juga diharuskan menanyakan status penerbangannya kepada maskapai terkait isu kerusuhan ini, agar dapat melakukan antisipasi atau memilih rute alternatif lain.

Pemerintah Indonesia juga telah mendesak Tiongkok untuk segera mencari cara menyelesaikan konflik di HongKong. Tiongkok sendiri juga telah mengecam demo tersebut, hingga mengancam akan mengerahkan pasukan militernya untuk menertibkan HongKong, jika pemerintah setempat meminta bantuan (dianggap sudah angkat tangan).

KJRI HongKong juga turut mengimbau agar seluruh ±174.800 WNI yang bermukim di Hong Kong (diluar wisatawan) untuk menghindari keramaian dan tempat2 berkumpulnya massa. Ia meminta WNI di sana untuk tidak melakukan aktivitas yang bisa membahayakan keamanan dalam situasi seperti ini.

Atas aksi demonstrasi yang tampaknya tidak berujung ini, sejumlah Negara pun mulai mengeluarkan travel warning, termasuk Indonesia.

By Nabilla Khudori

Saya seorang Head of Business Development di sebuah startup. Dengan menulis, saya dapat belajar dan berbagi pengalaman dengan khalayak. Memahami budaya Tionghoa menarik bagi saya yang lahir dan besar di lingkungan yang plural. Hal ini juga menjadikan saya memiliki banyak referensi mengenai budaya dan adat Tionghoa. Meskipun begitu, saya merasa masih harus belajar lebih untuk memahami budaya Tionghoa itu sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: eitss, mau apa nih?