Last Updated on 15 September 2019 by Herman Tan Manado
Beberapa hari lalu, di Tiongkok ada temuan medis terbaru soal transplantasi mata manusia yang bisa dicangkok dengan kornea mata babi, dan hal ini sukses di ujicoba kepada pasien bernama Huang Yuangzhen yang telah dapat melihat kembali mendekati normal.
Mengutip Asiaone, Huang Yuangzhen divonis kebutaan oleh tim medis setelah mengalami kecelakaan, yang membuat mata bagian kanannya rusak pada tahun 2010.
Dalam penantiannya sejak 2010, Huang dikabarkan tak pernah mendapat info atau ketersediaan kornea mata untuk di transplantasi kepada dirinya. Pada 6 September 2019, Huang akhirnya mendapat kabar baik bahwa Rumah Sakit Wuhan Union, Tiongkok, melakukan uji coba rekayasa kornea babi untuk membantu manusia yang membutuhkan kornea.
Pergantian mata manusia yang rusak dengan kornea mata babi tentu secara medis telah dibuktikan di Tiongkok, lalu bagaimana tanggapan dokter mata atau ahli medis di Indonesia menyikapi hal ini? Apakah temuan medis ini bisa diadopsi di Indonesia?
Dr. Sharita R. Siregar, SpM(K), dokter subspesialis Bedah Katarak, Refraktif dan Kornea JEC Eye Hospitals & Clinics ikut angkat bicara.
“Sebagai dokter mata, kami hanya bisa menjawab sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran yang selalu berkesinambungan dan tidak pernah berhenti. Donor yang di tanamkan pada manusia yang berasal dari hewan kita kenal dengan istilah xenotransplantation.
Hal ini tidak terjadi hanya di mata saja, namun juga di transplan organ lain. Babi yang digunakan juga bukan babi biasa lho, namun babi yang sudah disisihkan dan dikembangbiakan dengan cara rekayasa genetika, atau yang kita kenal dengan istilah bioengineered pig,” jelasnya.
Bicara ilmu medis transplantasi kornea babi jika diterapkan di indonesia, Dokter Sharita tidak yakin, dan sepertinya hal ini akan sulit untuk dilakukan.
“Tentu saja sulit karena Indonesia adalah salah satu Negara dengan penduduk muslim terbesar,” ujarnya.
Di lain kesempatan, MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga memberikan pandangannya terkait transplantasi kornea babi.
“Prinsipnya, babi dan turunanya tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan konsumtif dan pengobatan,” ujar KH. Asrorun Niam, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (13/9/2019).
Sedikit berbeda dengan Asrorun Niam, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. Huzaemah T. Yanggo, MA punya pandangan yang lebih lunak menanggapi temuan medis transplantasi mata manusia yang diganti kornea babi tersebut.
“Untuk pendapat pribadi, sebenarnya transplantasi kornea babi boleh, kalau benar-benar darurat. Kalau tak ada lagi obat lain yang dapat menyembuhkan ya. Tapi jika mau diadopsi di Indonesia, temuan ini tentu harus diajukan dulu ke komisi fatwa MUI agar dibuatkan fatwanya dan kedudukan hukumnya,” tegas Huzaimah (sumber : suara.com).
Bagaimana menurut pembaca?