Last Updated on 18 April 2021 by Herman Tan Manado
Jelang hari raya Imlek, seorang Biksu dan umatnya dilarang beribadah di Desa Babat, Kecamatan Legok, Tangerang. Sang Biksu/Bhante yang diketahui bernama Mulyanto Nurhalim … DIPAKSA UNTUK MEMBUAT SURAT PERNYATAAN dan direkam oleh sekelompok masyarakat Muslim di desa tersebut.
Masyarakat juga sempat tidak menerima kehadiran Mulyanto Nurhalim selaku biksu di kampung tersebut. Warga resah karena mengira Biksu tersebut AKAN MENGAJAK ORANG LAIN untuk masuk agama Buddha, seperti yang dianut sang Biksu.
Masyarakat setempat juga menolak atas segala macam kegiatan & perkumpulan keagamaan umat Buddha di kediaman sang Biksu Mulyanto Nurhalim, karena rumah tersebut hanya untuk tempat tinggal, bukan dijadikan sebagai tempat ibadah.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 4 Februari 2018 lalu. Warga setempat mencurigai sang Biksu tersebut melakukan ibadah dengan mengundang jemaat dari luar. Namun nyatanya salah paham, karena warga yang datang ke situ ternyata cuma memberi makan Biksu saja.
Kediaman rumah Biksu Mulyanto Nurhalim memang sudah sering dikunjungi umat Buddha dari luar kecamatan Legok Tangerang, terutama pada hari Sabtu – Minggu untuk memberikan makan kepada Biksu dan minta didoakan, bukan melaksanakan kegiatan ibadah.
Hal ini dapat dimaklumi karena sejatinya seorang Biksu memang tidak diperbolehkan memegang uang dan beli makanan sendiri.
Warga juga sempat memberi batas tenggang waktu kepada sang Biksu untuk meninggalkan kampung tersebut. Padahal Biksu tersebut adalah warga asli Desa Babat dan sudah memiliki KTP dan memiliki hak tinggal di desa tersebut.
Permasalahan tersebut akhirnya terselesaikan setelah pihak kepolisian, tokoh2 agama Islam & Buddha, serta pemerintah setempat duduk bersama untuk bermusyawarah. Dalam musyawarah yang digelar pada Rabu, 7 Februari 2018 itu disepakati, agar Biksu Mulyanto TIDAK BOLEH menyimpan ornamen yang menimbulkan kecurigaan warga.
Ornamen yang dimaksud, yakni benda2 yang menyerupai kegiatan peribadatab umat Buddha (seperti rupang/patung Buddha, lilin, dupa, bunga, dsb), AGAR DISINGKIRKAN KE DALAM RUMAH dan tidak ditampilkan mencolok di depan rumah, yang dapat menarik kecurigaan warga sekitar.
Referensi berita : Viral Video Biksu Dilarang Ibadah di Tangerang, Ini Penjelasan Polisi
Tampak pada rekaman video persekusi diatas, seorang Biksu dipaksa untuk membuat surat pernyataan oleh sekelompok warga muslim desa Babat, Tangerang. Berikut kutipan isu video tersebut, seperti yang diucapkan sang Biksu :
(Tampaknya ada bagian video yang terpotong sebelumnya) … Alamat kebun baru, RT 01 RW 01, Desa Babat, Kecamatan Legok, Tangerang Banten.
Pekerjaan pemuka Agama (Buddha).
Pada hari ini tanggal 4 Februari 2018, tempat Babat, desa Babat, RT 01 RW 001, menyatakan untuk meninggalkan kampung Babat, desa Babat kecamatan Legok dalam kurun waktu 1 minggu, dari tanggal 4 februari 2018, sampai hari sabtu tanggal 10 februari 2018.
Dan saya pun berjanji untuk TIDAK MELAKUKAN RITUAL ATAU IBADAH dan melakukan kegiatan yang bersifat melibatkan warga umat Buddha, yang menimbulkan keresahan warga desa Babat.
Apabila di kemudian hari saya melanggar surat pernyataan ini, maka saya bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.
Demikian surat ini saya buat dalam keadaan tidak ada tekanan dari pihak manapun, dan dalam keadaan sehat jasmani rohani.
Yang menyatakan, Mulyanto Nurhalim.
*Tidak tahu, apakah ini yang dimaksud Bhineka Tunggal Ika di Indonesia?
*Ini sama saja seperti di era Orde Baru, yang melarang segala atribut keagamaan ditampilkan depan publik, meskipun itu di halaman depan rumahsendiri.
*Lalu bagaimana dengan rumah2 masyarakat yang ada di Bali?
*Atau apakah ini hanya alasan saja, sebagai BENTUK BALAS DENDAM atas kasus Rohingya di Myanmar?
* Lalu bagaimana jika dibandingkan dengan acara2 pengajian yang digelar di rumah warga yang beragama Muslim?
*Atau,..apakah iman masyarakat setempat itu sedemikian lemahnya, sehingga takut terpengaruh untuk masuk ke dalam Agama Buddha?
Apapun itu, Negara wajib melindungi KEBEBASAN BERAGAMA di Indonesia. Tidak boleh mendapat tekanan/intimidasi dari pihak mayoritas, seperti kejadian persekusi Biksu di desa Babat Tangerang ini!