Paspor dan Visa Anda hilang ketika sedang berwisata/jalan2 di luar negeri? Pastikan untuk memeriksa apakah paspor Anda benar2 hilang sebelum melaporkannya ke petugas. Setelah dilaporkan hilang, maka status paspor Anda yang lama akan dibatalkan dan dinyatakan TIDAK LAGI VALID. Karena itu, Anda akan membutuhkan paspor pengganti (paspor baru).
Jika Anda benar kehilangan paspor ketika sedang bepergian ke China (Tiongkok), maka JANGAN PANIK! Berikut adalah 4 langkah yang harus Anda ikuti :
1. Minta bantuan pemandu wisata (guide) Anda (jika sedang bepergian bersama rombongan tur), dan segera laporkan kerugian tersebut ke Biro Keamanan Publik terdekat (Public Security Bureau), yang akan mengeluarkan surat laporan kehilangan paspor.
Hal ini mirip ketika Anda kehilangan KTP, SIM, atau buku tabungan di Indonesia. Tentu harus melapor ke kantor kepolisian setempat untuk membuat keterangan laporan kehilangan, bukan?
Nantinya Anda akan mendapat semacam surat keterangan berjangka, yang bisa dipergunakan untuk membeli tiket perjalanan kereta domestik, atau untuk ditunjukkan ke petugas lain.
2. Pergi ke hotel/penginapan Anda, dan minta bukti & cap tinggal Anda (ini terserah mau di cap di lembaran bukti pembayaran atau dimana, pokoknya minta cap/stempel hotel mereka).
Anda akan membutuhkannya sebagai syarat untuk membuat paspor baru, bersama dengan beberapa berkas lain, yakni :
Baca juga : Cara Membuat Visa Tiongkok, Cara Mengurus Visa China : 9 Langkah Step by Step!
• Bukti identitas asli lain, atau bukti kewarganegaraan, seperti KTP, SIM, kartu kredit, atau apalah. Harus dokumen (ID) asli yang dikeluarkan pemerintah. Ini kalau sampai hilang juga, bisa lebih ribet, karena Anda mesti membuktikan status kewarganegaraan Anda di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Semoga saja database kependudukan Anda sudah lengkap. Biasanya mereka akan mengetes sidik jari, menanyakan alamat rumah dan kontak Anda di Indonesia.
Dan bisa jadi, Anda akan disuruh menyanyikan lagu kebangsaan, dan menanyakan beberapa pertanyaan seperti nama2 presiden untuk memastikan bahwa Anda benar2 adalah WNI 🙂
• Siapkan ±8 lembar pas foto (ukuran 3×4) dengan latar belakang putih. 2 foto untuk pengajuan aplikasi paspor baru, 1 foto untuk mengajukan visa baru yang akan ditempel di paspor, dan sisanya untuk pemberkasan mereka disana.
• Siapkan fotocopy paspor lama Anda. Disarankan agar Anda membawa beberapa lembar fotocopy paspor Anda saat bepergian, dan simpan di tempat yang terpisah dari paspor asli. Atau foto saja dan simpan di ponsel atau email.
Dengan mengantongi berkas fotocopy (atau filenya), itu akan membuat pekerjaan Anda lebih ringan ketika mengurus paspor baru.
3. Setelah semua berkas dikantongi, cari kantor kedutaan besar Indonesia di Tiongkok (KBRI di Beijing, dan kemungkinan ada perwakilannya di Guangzhou).
Ajukan permohonan paspor pengganti Anda secara langsung (tidak boleh diwakilkan, kecuali Anda orang penting setingkat VVIP). Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan melengkapi aplikasi/pengajuan paspor baru.
Anda juga akan dikenakan biaya untuk mengganti paspor. Biaya pembuatan paspor pengganti kira2 hampir sama seperti pembuatan paspor baru di Indonesia.
4. Setelah paspor baru dikeluarkan, pergilah ke Biro Keamanan Publik (Public Security Bureau), tempat Anda melapor kehilangan (tidak tahu apa bisa di kantor pusatnya di Beijing) untuk mengajukan pembuatan visa baru, sehingga Anda bisa melanjutkan perjalanan atau pulang ke negara Anda.
Baca juga : Inilah Cara Mengurus Paspor WNI Tionghoa Jika Hilang
Waktu pembuatan paspor pengganti sekitar 2-5 hari kerja. Namun dalam beberapa kasus mungkin memerlukan waktu berminggu2 untuk diproses. Hal ini biasanya karena berkas Anda kurang lengkap, atau berkas Anda dicurigai palsu.
Perhatikan bahwa kantor2 pemerintah Tiongkok yang menangani masalah seperti itu biasanya tutup pada akhir pekan (sabtu, minggu) dan hari libur Nasional setempat.
Jadi berhati2 lah dengan paspor Anda selama perjalanan! Bawalah kemanapun Anda pergi, dan tinggalkan salinan fotocopy paspornya di tas kamar hotel.