Last Updated on 17 April 2021 by Herman Tan Manado
Per tanggal 01 April 2015 pemerintah Indonesia membebaskan visa masuk untuk 30 negara baru (dari sebelumnya 15 negara); termasuk di dalamnya Tiongkok. Durasi waktu bebas visa selama berada di Indonesia adalah 30 hari dalam setahun.
Diharapkan dengan adanya pembebasan visa masuk ke Indonesia ini bisa menambah jumlah kunjungan wisatawan asing yang akan datang berlibur dan mendatangkan devisa bagi negara.
Sebagai info, wisatawan asal negeri Tiongkok menduduki peringkat 4 terbanyak berkunjung ke Indonesia, di bawah Australia, Malaysia dan Singapura di peringkat pertama.
Tren ini terus meningkat mengingat dari tahun ke tahun seiring perekonomian mereka yang meningkat pesat, sehingga mendorong warganya untuk aktif berwisata ke luar negeri. Pemerintah Indonesia sendiri menargetkan 5 juta turis dari negeri tirai bambu ini.
Selain Tiongkok, negara lain yang juga mendapatkan bebas visa adalah :
Kawasan Asia Pasifik : Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Hong Kong, Macau, Malaysia, Singapora, Filipina, Thailand, Vietnam, Kamboja, Laos, Myanmar, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Qatar, Selandia Baru.
Kawasan Eropa : Rusia, Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko.
Kawasan Amerika : Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, Chili, Peru, Ekuador.
Kawasan Afrika : Afrika Selatan, Maroko.
Sayangnya pemerintah Tiongkok sendiri baru sebatas wacana untuk memberikan akses bebas visa bagi warga asal Indonesia untuk masuk ke negaranya.
Padahal warga keturunan Tionghoa (keturunan Tiongkok) yang bermukim di Indonesia sendiri sangat banyak. Dari data yang tercantum di situs Wikipedia, suku Tionghoa menduduki nomor 3 terbanyak dengan perkiraan populasi sebanyak 7,7 juta (3,7% dari total penduduk Indonesia).