Last Updated on 18 April 2021 by Herman Tan Manado
Hi, perkenalkan nama saya Megagita (21). Saya adalah anak dari hasil perkawinan ayah dan ibu WNI keturunan Tionghoa, namun lahir di Indonesia.
Hingga saat ini status kewarganegaraan ayah dan ibu saya tidak jelas, entah dianggap WNI atau masih WNA. Menurut ayah saya, beliau pernah mengajukan permohonan menjadi WNI bertahun-tahun lalu namun sampai sekarang tidak ada kabar hasilnya.
Yang ingin saya tanyakan adalah, dengan adanya “UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia”.
Saya melihat butir i sampai k menyatakan bahwa saya adalah WNI, apakah saya benar-benar telah menjadi WNI, ataukah saya masih perlu mengurus kewarganegaraan di Kantor Sipil atau semacamnya baik di Jakarta maupun daerah kelahiran saya?
Apabila status saya sekarang telah menjadi WNI, apakah saya dapat membuat KTP? Surat-surat apa saja yang harus saya bawa? Terima kasih sebelumnya.
Jawaban :
Mengutip buku “Menggugat SBKRI” terbitan Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia (YPHI) (hal. 39), dijelaskan bahwa dalam hukum perdata internasional dikenal dua asas mengenai status kewarganegaraan, yakni:
1. Asas keturunan (Ius sanguinis);
2. Asas kelahiran (Ius soli).
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan (ius sanguinis), adalah seorang anak yang dilahirkan dari ayah (atau ibu, jika tidak ada hubungan hukum dengan ayah);
maka warga negara anak itu adalah warga negara dari orang tuanya tersebut tanpa mengindahkan di mana ia dilahirkan. Penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang (ius soli) adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan daerah/negara tempat ia dilahirkan.
Dari yang Anda ceritakan, Anda dan orang tua Anda lahir di Indonesia. Meskipun, Anda tidak mengetahui dengan jelas status kewarganegaraan orang tua Anda. Jika merujuk pada Pasal 4 huruf i UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia :
“Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya adalah Warga Negara Indonesia”
Dengan demikian, Anda maupun orang tua Anda adalah WNI.
Dalam buku yang sama, YPHI juga menjelaskan bahwa dalam pembuatan UU 12/2006 sebenarnya yang dimenangkan adalah kelompok pro-sanguinis, namun dengan pelunakan.
Sehingga, anak yang seharusnya mengikuti kewarganegaraan orang tua, ketika tidak diketahui jelas kewarganegaraan orang tuanya, maka kewarganegaraan anak mengikuti tempat di mana dia dilahirkan.
Baca juga : Info selengkapnya mengenai SKBRI
Jadi, Anda adalah WNI dan tidak perlu mengurus bukti kewarganegaraan. Dengan status Anda sebagai WNI, Anda memiliki hak seperti WNI lainnya, termasuk untuk memperoleh identitas kependudukan (KTP).
Mengenai proses dan persyaratan pembuatan KTP dapat Anda lihat di situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (sumber : hukumonline.com).